Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini cara daftar UMKM online, cuma lewat HP bisa cairkan Rp 1,2 juta

 Beragam cara sedang dilakukan oleh pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) kepada pengusaha UMKM yang terkena dampak covid-19 dengan uang sebesar Rp 1,2 juta. 


Pemerintah juga memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro(BPUM) ini kepada pengusaha mikro yang belum memiliki kredit perbankan atau belum punya hutang. Kalau tidak salah sihh hehehe... 

Target penyaluran BLT UMKM sebesar 12,8 juta, karena pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun kepada pengusaha mikro. 

Cara melakukan pendaftaran BLT UMKM ini bisa dengan cara offline maupun online. 

Untuk pendaftaran BLT UMKM online bisa mengajukan langsung ke dinas koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Dan kabar baiknya pemerintah daerah sudah membuka pendaftaran UMKM secara online

Tapi pendaftaran online ini tidak berlaku untuk semua dinas. Karena beberapa daerah masih mengharuskan datang langsung untuk menyerahkan berkas tersebut.

Dan setelah berkas sampai ke dinas akan disampaikan lagi ke dinas tingkat provinsi dan kemudian dilanjutkan ke kemenkop dan UKM deputi bidang usaha mikro. 

Dan untuk melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib kalian lengkapi :

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat lengkap

- Bidang usaha

- Nomor telpon

Dan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 adalah :

- WNI

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro tidak berlaku bagi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Untuk pengusaha mikro yang punya KTP dan berdomisili dengan usaha yang berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Kemudian proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM akan bertindak sebagai pengusul dan akan membersihkan data bagi calon penerima BLT UMKM 2021, dengan verifikasi identitas kependudukan dan akan melakukan pengecekan tentang kelengkapan dokumen persyaratan tersebut kepada calon penerima BLT UMKM.

Jika semua persyaratan sudah komplit, bisa melakukan pengajuan BLT UMKM melalui dinas koperasi dan UMKM sesuai dengan domisili pemohon. 

Jika kalian tertarik untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online simak panduan dibawah ini :

1. Membuat permohonan perizinan usaha perseorangan (skala mikro) 

Dengan cara di bawah ini : 

  • Buka halaman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
  • Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
  • Klik tombol Perizinan Berusaha > Perseorangan > skala usaha Mikro >  Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha

  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik Tambah Usaha
  • Lengkapi data-data yang sesuai dengan formulir data usaha kalian. 
  • Klik Simpan di teruskan dengan klik Selanjutnya.
  • Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol tersebut. 
  • Kemudian silakan kalian menambahkan usaha tersebut dengan klik tombol Tambah Usaha. Prosesnya juga sama seperti langkah nomor 4 ,jika sudah selesai klik Selanjutnya.
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika ada persyaratan)
  • Lalu Klik Selanjutnya.
  • Pada menu tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kalian dapat melihat ringkasan data NIB dan Izin Usaha yang sudah kalian isi dan bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
  • Kemudian centang pada kotak disclaimer
  • Lalu Klik Proses NIB.
  • Pada menu tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir izin komersial atau operasional

  • Pilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  • Cari dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
  • Klik Pilih NIB.
  • Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
  • Klik Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada menu tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, kalian bisa memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda, kemudian lengkapi data yang diperlukan.
  •  Kemudian Klik Lanjut dan Simpan.
  • Pada menu tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin agar dapat melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah kalian pilih tadi
  • Klik Lanjut dan Simpan.
  • Pada menu tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Posting Komentar untuk "Begini cara daftar UMKM online, cuma lewat HP bisa cairkan Rp 1,2 juta"